Minim Simpatisan, Partai Ummat Kabupaten Sorong Ambisi Rebut 1 Kursi DPRD

SORONG, PBD – Sebagai Partai baru yang mengikuti pertarungan pada pesta pemilu. Partai Ummat berambisi merebut satu kursi legislatif di DPRD Kabupaten Sorong.

Pantauan wartawan Sorongnews.com, tak seperti partai politik yang lainnya dengan membawa simpatisan secara besar-besaran di KPU Kabupaten Sorong. Terlihat, Partai Ummat dengan minim simpatisan, namun memiliki ambisi besar dalam merebut satu kursi di DPRD setempat.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Partai Umat Kabupaten Sorong, Frenki Atkana, Sabtu (13/5/23).

Dikatakannya bahwa, partai yang dinahkodainya telah mengisi seluruh Dapil yang ada di Kabupaten Sorong dan berambisi merebut satu kursi di DPRD Kabupaten Sorong serta telah mengisi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

“Untuk target, Partai Ummat berambisi merebut 1 kursi di DPRD. Semua dapil di Kabupaten Sorong kami mengisi semuanya, dan keterwakilan 30 persen perempuan terpenuhi,” ungkap Ketua DPD Partai Umat Kabupaten Sorong, Frenki Atkana, Sabtu (13/5/23)

Kemudian, dibeberkannya bahwa, sebagai partai baru, pihaknya telah mengisi 4 Dapil yang ada di Kabupaten Sorong. Tak hanya itu, disampaikannya bahwa, pihaknya telah mengusulkan 15 bacaleg dari 25 kursi, untuk dapat merebutkan 1 kursi di DPRD Kabupaten.

“Ada 15 bacaleg yang kami usulkan, semua dapil terisi. Untuk Dapil I ada 4 bacaleg, Dapil II ada 4 bacaleg, Dapil III ada 3 bacaleg, dan Dapil IV ada 3 bacaleg,” terangnya.

Pantauan media ini, terlihat dokumen bacaleg itu telah diserahkan Ketua DPD Partai Umat Kabupaten Sorong, Frenki Atkana dan diterima langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, Adomince Pandori, didampingi 4 komisioner lainnya, bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu siang (13/5/23).

Saat dilakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen oleh KPU dan Bawaslu. Terlihat, dokumen 15 bacaleg partai Ummat itu telah dinyatakan lengkap. Hal ini berdasarkan kesesuaian antara data fisik dengan data yang telah dimasukkan kedalam aplikasi SILON KPU.

Ketua KPU Kabupaten Sorong, Adomince Pandori mengungkapkan bahwa, dokumen bacaleg yang diserahkan Partai Umat itu dinyatakan sah oleh KPU dan Bawaslu.

“Dokumen yang telah diserahkan Partai Umat ini, kami nyatakan sah dan mantap,” kata Ketua KPU Kabupaten Sorong, Adomince Pandori.

Hingga berita ini diterbitkan, Partai Ummat merupakan partai ketujuh yang mendatangi KPU Kabupaten Sorong, serta terlihat partai PBB, PKB, PSI, Golkar dan partai politik lainnya mengantri guna mendaftarkan bacalegnya di KPU Kabupaten Sorong. (Jharu)

Komentar