KABUPATEN SORONG, PBD -Tahapan masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu (10/2/24) kemarin. Dengan demikian, seluruh peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, tahapan masa tenang dimulai hari ini, Minggu (11/2/24) hingga Selasa (13/2/24) mendatang. Setelah itu, dilanjutkan dengan tahapan pungut hitung dihari Rabu (14/2/24).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa saat dikonfirmasi Sorongnews.com menegaskan bahwa, dalam tahapan masa tenang, seluruh kontestan pemilu untuk tidak melakukan agenda kampanye dan sejenisnya ditahapan masa tenang saat ini.
“Perlu saya sampaikan, tanggal 11-13 itu masuk kepada masa tenang. Dimasa tenang ini dilarang dan tidak boleh berkampanye, dalam hal ini melakukan pertemuan tatap muka, terbatas, rapat umum maupun pesebaran APK serta atribut dan lain sebagainya,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa saat dikonfirmasi Sorongnews.com, Sabtu malam (10/2/24).
Disampaikannya bahwa, sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sorong telah menyampaikan surat himbauan kepada seluruh kontestan pemilu, relawan hingga simpatisan yang berada di wilayah Kabupaten Sorong untuk menertibkan APK dan atribut secara mandiri dihari Minggu-Senin (11-12/2/24).
“Kami sudah menyampaikan surat himbauan kepada seluruh peserta pemilu, relawan hingga simpatisan di wilayah Kabupaten Sorong ditanggal 11-12 harus menertibkan APK dan atribut secara mandiri yang dipasang dititik yang telah ditentukan atau titik yang telah mendapatkan izin,” paparnya.
Lebih lanjut, dibeberkannya, apabila seluruh kontestan pemilu, relawan hingga simpatisan tidak mengindahkan himbauan yang telah ditegaskan pihaknya, maka Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Sorong akan menertibkan APK dan atribut yang masih terpasang dimasa tenang.
“Ketika tanggal 11-12 itu masih terdapat APK dan atribut yang belum ditertibkan secara mandiri. Maka ditanggal 13, Bawaslu dan Satpol PP yang akan menertibkan, sehingga ditanggal 14 nanti, sudah tidak ada lagi APK dan atribut yang terpasang dititik yang ditentukan dan diizinkan,” bebernya.
Kemudian, ditanyakan soal berapa personel gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP yang akan diterjunkan dalam penertiban APK dan atribut dimasa tenang, pihaknya untuk sementara belum membahasnya, namun dihari Senin (12/2/24) pihaknya bersama Satpol PP dan pihak terkait lainnya akan membahas penertiban yang dijadwalkan akan dilakukan dihari Selasa (13/2/24) mendatang.
“Untuk sementara kita belum membahas kebagian itu, kedepannya hari Senin (12/2/24), nanti kami akan bahas bersama Satpol PP dan pihak terkait lainnya dan diatur seperti apa nantinya,” jelasnya.
Berikut Sorongnews.com menghimpun 23 titik yang sempat direstui untuk dipasang APK dan atribut, namun dimasa tenang ini dihimbau untuk dilakukan penertiban secara mandiri. 23 titik yang dimaksud sebagai berikut:
1. KM. 18 Tugu Pawbili
2. Simpang 6 (Enam) Tugu Merah
3. Pertigaan arah jalan wortel (DIY)
4. Pertigaan Mariat Pantai
5. Perempatan Jalan Intimpura
6. Depan Kantor Distrik Mariat
7. Pertigaan arah ke Makbalin
8. Tikungan arah ke Makotyamsah
9. Perempatan Majaran (Sekitar Polsek Salawati)
10. Perempatan Majener arah ke Matawolot
11. Klamono
12. Pertigaan Pos Pol Malawor
13. Pertigaan Distrik Sayosa
14. Perempatan Wayenkede Distrik Seget
15. Perempatan Batu Payung
16. Perempatan dan sepanjang jalan Pariwisata
17. Jalan Nangka mulai dari perempatan SMA Negeri 2 sampai dengan perbatasan Kelurahan Malawele
18. Jalan SP 2 depan BPTP (UPT Pertanian) Kelurahan Klaru Distrik Mariat Jalan Nusa Indah
19. Pertigaan Kampung Kwari Distrik Konhir
20. Perempatan KM 17 Jalan Tren Distrik Moisegen
21. Tikungan SP 1 menuju SP 2 Kelurahan Klamalu depan SD Inpres 19 Klamalu
22. Jalan Salawati menuju Kampung Walal
23. Perempatan jalan Bandara SP 2. (Jharu)
Komentar