LMA Malamoi Dukung Investasi Migas, Namun Ini Kendalanya

SORONG, – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, Korneles Usili mengaku bahwa anak adat Malamoi yang mendiami tanah besar Sorong, mendukung terjadinya pembangunan di wilayah Malamoi, termasuk investasi Minyak bumi dan Gas di tanah Malamoi.

Korneles yang dijumpai belum lama ini mengatakan bahwa investasi akan membuat perekonomian di daerah berkembang dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Namun ada beberapa kendala dalam persoalan pengadaan dan pengelolaan lahan untuk investasi.

Menurut Korneles, kendala utama adalah tidak adanya anggaran untuk pengukuran tanah adat sehingga sering menjadi perselisihan antar marga, saat investor hendak melakukan investasi di wilayah Sorong. Selain itu kendala lainnya adalah sejarah atau histori dari tanah adat, dimana generasi saat ini banyak yang tidak mengetahui sejarah, batasan tanah tidak diketahui sehingga saat bertindak tidak sesuai sejarah.

Sehingga sering sekali, perselisihan antar marga dalam penetapan tanah diselesaikan secara adat dengan menghadirkan saksi-saksi adat dan sejarah dari tetua marga.

Ia berharap ada anggaran dari pemerintah daerah dalam merangkul LMA untuk pengukuran tanah adat, sebagai bentuk meminimalisir perselisihan.
Terkait perselisihan tanah di lokasi Salawati yang akan dijadikan lahan eksplorasi Pertamina EP, Usili mengatakan bahwa benar pihak LMA sudah berupaya melakukan sidang adat untuk menyelesaikan perselisihan antar marga Soong dan Marga Sarim yang memperseterukan tanah lokasi tersebut. Sidang adat tersebut telah dilakukan pada 27 Januari 2021 lalu. Namun disayangkan, pada tanggal 2 Februari marga Sarim mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong.

“Kami sudah buat keputusan, bahwa sudah jelas berdasarkan sejarah sejak tahun 1978 bahwa itu milik marga Soong. 27 Marga juga telah mendukung dan menyatakan bahwa lahan tersebut milik marga Soong. Perusahaan (Pertamina Ep) juga sudah masuk dan turun ke masyarakat, sudah makan bersama, jadi perusahaan jalan saja. Sedangkan di Pengadilan, biarkan berproses, tapi secara adat hal tersebut sudah diselesaikan,” terang Usili.

Ia mengimbau kepada semua marga yang bersiteru untuk turut menghargai keputusan adat sebelum menempuh jalur hukum. Ia juga meminta kepada investor untuk tidak melupakan Lembaga Adat dalam ‘membuka jalan’ sebelum melakukan investasi agar tidak berbenturan dengan aturan adat. (Oke)

Komentar