Kenakan Pakaian Serba Hitam, Edison Siagian Gladi Resik Malam Hari Jelang Pelantikan Pj Bupati Sorong

KABUPATEN SORONG, PBD – Dengan menggunakan pakaian serba hitam, Pj Bupati Sorong yang akan dilantik, Edison Siagian pada Kamis (4/4/23) besok terlihat mengikuti gladi resik pada Rabu malam (3/4/24).

Pantauan Sorongnews.com, terlihat Edison Siagian mengenakan jaket berwarna hitam, celana hitam dan menggunakan topi berwarna hitam.

Diketahui, pelaksanaan gladi resik itu berjalan sekitar pukul 21.00 WIT hingga pukul 21.55 WIT dan dihadiri Asisten II Bidang Pemerintahan Kabupaten Sorong, Adi Bramantyo.

Terlihat, Adi Bramantyo menggunakan baju koko dan memakai sarung.

Pelantikan terhadap Edison Siagian itu dijadwalkan akan dilantik langsung oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad.

Dimana, jabatan Pj Sekda Papua Barat Daya yang akan ditinggalkan Edison Siagian kemudian diemban oleh Jhonny Way sebagai Pj Sekda Papua Barat Daya berikutnya yang sebelumnya menjabat Asisten II Pemprov PBD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, terdapat isu yang beredar luas di muka publik bahwa kursi hangat Pj Bupati Sorong digadang-gadang bakal diisi oleh utusan Kementerian Dalam Negeri RI.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, yang bakal dilantik sebagai Pj Bupati Sorong yakni Edison Siagian yang saat ini menjabat sebagai Pj Sekda Papua Barat Daya.

Sebelumnya, jabatan Pj Bupati Sorong yang ditinggalkan Yan Piet Mosso pasca OTT KPK dibebankan langsung terhadap Sekda Kabupaten Sorong, Cliff Agus Japsenang yang diberi mandat sebagai Plh Bupati Sorong, sementara posisi Sekda Kabupaten Sorong diisi Kepas Kalasuat sebagai Plh Sekda Kabupaten Sorong.

Diketahui pula, Cliff Agus Japsenang menjabat sebagai Plh Sekda Kabupaten Sorong sejak pasca OTT KPK terhadap Yan Piet Mosso pada bulan November 2023 hingga memasuki awal bulan April 2024, kurang lebih 5 bulan sebagai Plh Bupati Sorong.

Saat ini, Yan Piet Mosso telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengondisian temuan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 dengan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (Jharu)

Komentar