Kantor DPRK Dipalang, Ini Pesan Sekda Raja Ampat

RAJA AMPAT, PBD–Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim angkat bicara terkait pemalangan kantor DPRK Raja Ampat dan kantor Distrik Waisai Kota beberapa waktu lalu.

Pemalangan dilakukan oleh keluarga Kome – Ajuan karena diduga belum ada pembayaran lahan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat.

Yusuf Salim dalam keterangan persnya di Waisai, Senin (27/11/2023), mengatakan pemalangan kantor DPRK mulai berjalan sejak tahun 2018 oleh keluarga yang berbeda.

“Disaat mereka lakukan pemalangan kami sudah menyampaikan bahwa tanah itu sudah bersertifikat sekitar tahun 2007, dan sangat salah jika dibayarkan lagi, ” ungkapnya.

Sekda menyebut bahwa bupati telah memerintahkan dia melalui disposisi untuk segera menyelesaikan pemalangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Karena tanah sudah bersertifikat sehingga kita butuh hati hati, kita tidak bisa sembarang. Sertifikat atas nama Pemerintah daerah, mana ada tanah bersertifikat kita bayar diatas tanah bersertifikat, ” terangnya

Ia memberi apresiasi kepada keluarga Kome – Ajuan yang telah membawa masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Sorong sehingga berkekuatan hukum.

“Misalnya putusan Pengadilan mereka menang, kami ikut senang dan lega karena ada dasar hukum untuk membayar, ” ujarnya.

Yusuf Salim menyarankan keluarga Kome – Ajuan segera menggugat Pemerintah Raja Ampat ke Pengadilan jika sudah memiliki bukti bukti yang kuat.

“Sekali lagi, jika putusan Pengadilan memenangkan mereka kami legowo menerima itu, karena kita semua taat hukum, ” tutupnya. (Kevin)

___

Komentar