SORONG, PBD – Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan menuju Kampung Salak, Distrik Sorong Barat. Terduga pelaku berinisial FY alias Nando (18) akhirnya diamankan setelah sempat berusaha melarikan diri saat petugas mendatangi kediamannya.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Korban dalam peristiwa ini adalah HZF (18), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Trikora. Sementara terduga pelaku FY alias Nando diketahui merupakan warga Jalan Danau Umbata, Rufei, Distrik Sorong Barat.
Peristiwa begal terjadi saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Kampung Salak menuju Rufei Pemda. Setibanya di depan tanjakan kuburan, korban tiba-tiba dihadang pelaku. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul wajah dan bagian belakang kepala korban, kemudian merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.
Korban yang mengalami luka akibat penganiayaan tersebut kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sorong Barat.
Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, bersama Tim Elang langsung melakukan penyelidikan. Sebelumnya, pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIT, petugas menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait aksi begal tersebut. Tim yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pada Selasa (9/6/2026), petugas memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya. Tim opsnal kemudian bergerak menuju kediaman pelaku.
Namun saat melihat kedatangan polisi, FY yang sedang duduk di depan rumah langsung berusaha melarikan diri dengan melompati pagar seng di samping rumahnya.
Petugas kemudian melakukan pendekatan kepada pihak keluarga dan meminta orang tua pelaku untuk menyerahkan anaknya secara baik-baik. Tidak lama kemudian, orang tua FY membawa dan menyerahkan anaknya ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban yang diduga telah dibawa pelaku.
Atas perbuatannya, FY dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, memberikan apresiasi kepada Tim Elang Polsek Sorong Barat atas keberhasilan dan kecepatan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kejahatan dengan memanfaatkan layanan Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” ujar Kapolresta.
Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sorong. (**/oke)














Komentar