Dukung Percepatan Hutan Sosial, Dinas LHKP Papua Barat Daya Gelar Rakor Program Kerja

SORONG, PBD- Guna melakukan percepatan hutan sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan rapat koordinasi Kelompok Kerja, yang berlangsung di salah satu Hotel, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (31/10/23).

Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, usai kegiatan kepada media mengatakan tujuan dilaksanakannya Rakor yaitu mensosialisasikan Peraturan Menteri LHKP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhutanan Sosial sekaligus membahas skema-skema yang didalamnya tentang pemberdayaan masyarakat lokal dan potensi kawasan hutan di Papua Barat Daya.

Lanjutnya, perhutanan sosial juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar tidak lagi melakukan penebangan pohon secara liar. Sehingga keberlangsungan hidup mereka tanpa tebang pohon secara liar itu tetap terus terpenuhi melalui hasil hutan yakni daun teh, damar dan madu.

“Disini saya juga mendorong pemerintah baik kota/kabupaten yang belum memiliki (Perda) tentang masyarakat hukum adat agar segera mengurus untuk dimiliki,” jelasnya.

Bebernya, mengapa diharuskan memiliki Perda supaya masyarakat adat memiliki hak sepenuhnya atas pengelolaan hutan adat yang mereka miliki. Pembahasan ini tentu dijadikan acuan bagi pemerintah, investor dan masyarakat lainnya agar dapat bermitra dengan masyarakat adat untuk pengelolaan hutan.

Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari berbagai instansi terkait mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kota/Kabupaten bersama para mitra pembangunan. (Mewa)

Komentar