MERAUKE, – Data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Merauke, Papua bertambah sebanyak 1.307 orang per Juni 2021. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke mencatat total jumlah data pemilih berkelanjutan saat ini sebanyak 142.444 orang.
Demikian disampaikan Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (14/7/21). Diakuinya, ada kenaikan jumlah pemilih setiap bulan sebanyak 1000 orang, kecuali Mei 2021 lalu.
“Data pemilih ini dari data Pilkada terakhir (2020, red). Mereka masuk dalam kategori pemilih yang menggunakan e-KTP dan tidak terdaftar di DPT tetapi bisa memilih dengan KTP di TPS karena pindah domisili, tidak melapor ke Disdukcapil. Akhirnya tidak ada didata PPD kita,” bebernya usai memimpin rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan dikantornya.
Theresia meminta Disdukcapil Merauke untuk melakukan crosscek terkait penambahan data pemilih berkelanjutan yang diperoleh. Otomatis penambahan jumlah pemilih juga menunjang penambahan 5 kursi di legislatif jika memenuhi syarat 300.000 pemilih di Merauke.
“Ini yang kita perjuangkan. Karena untuk TNI-Polri yang sudah pensiun juga sudah bisa memilih. Kita harus data maka kita bekerjasama dengan TNI Polri agar membantu pendataan yang sudah purnatugas. Selain itu, pemilih pemula pasti banyak,” ucapnya.
Theresia mengungkapkan, dari tahun ke tahun setiap pemilihan mengalami masalah yang sama yaitu data penduduk, ada pemilih yang sudah meninggal masih terdata dan sebagainya. Sehingga KPU bersama instansi terkait menganggap perlu membentuk tim terpadu.
Wacana tersebut sudah disampaikan ke bupati Merauke Romanus Mbaraka dan mendapat dukungan agar segera membentuk tim terpadu data pemilih berkelanjutan. Melibatkan pemerintahan distrik dan pemerintahan kampung sehingga kedepan ada akses yang menangani data kependudukan di tingkat distrik maupun kampung.
“Bupati sudah menyambut baik, beliau berharap dalam waktu dekar ketemu lagi fiks kan tim terpadu ini. Kalau ini terbantuk berarti baru pertama kali dibuat tim terpadu data pemilih berkelanjutan. Tentu didalamnya ada Disdukcapil, KPU, Bawaslu, Kesbangpol, Pemda, TNI-Polri dan partai-partai kami harapkan juga ikut mengawal kita,” lugasnya.
Perempuan peranakan Marind, Muyu, Jawa ini menambahkan, KPU Merauke setiap bulannya harus melapor data pemilih ke KPU Provinsi, sedangkan KPU Provinsi pertriwulan harus melapor ke KPU RI dan KPU RI perenam bulan melapor ke pemerintah dalam hal ini DPPP. (Hida)
Komentar