Buntut Utang Piutang Hak Ulayat Tambang, 2 Nyawa Melayang di Manokwari

MANOKWARI, PAPUA BARAT – Polresta Manokwari berhasil membekuk 5 tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari dengan pelaku yang berinisial MT (43), RJ (40), MA (22), FD (36) dan DKA.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong dalam keterangan persnya di Manokwari, Rabu (27/12/23) mengatakan awal mulanya pelaku MT ini berkerja di lahan MK, namun MT belum melunasi pembayaran hak ulayat tersebut dan pada awal 22 Desember 2023 pemilik hak ulayat yang berinisial MK memerintahkan 4 anak buahnya untuk pergi ke tempat eksavator milik saudara MT untuk mengosongkan bahan bakarnya, dikarenakan pelaku MT ini belum membayar hak ulayat tambang.

Setelah Pelaku MT mengetahui adanya pemilik hak ulayat mau menuju ke tempat eksavator untuk mengosongkan BBM, MT juga memerintahkan 4 anak buahnya sebanyak 4 orang untuk bersiap-siap jika satu waktu dipanggil untuk menuju di TKP langsung siap bergerak.

Dengan adanya MT mengetahui pemilik hak ulayat memerintahkan anak buahnya untuk mengosongkan BBM di Eksavator milik MT, maka MT menyuruh anak buahnya untuk lebih dulu mendatangi tempat tersebut.

“Setelah anak buah MK tiba di TKP, anak buah MT sudah duluan tiba di tempat tersebut dan anak buah MT menanyakan kepada anak buah MK, datang kesini mau ngapain dan anak buah MK menjawab mau mengosongkan minyak di Eksavator dan kedua kubu saling berargumen. Hingga anak buah MT melakukan penembakan kepada dua anak buah MK menggunakan senapan Angin hingga terjatuh dan di tikam hingga meninggal,” urai Kapolresta.

Sedangkan anak buah MK yang dua melarikan diri dan melaporkan kepada kepala kampung dan kepala kampung langsung melaporkan kepada Polsek setempat.

Dari kejadian tersebut 4 orang anak buah MK yang di suruh mengosongkan BBM dua orang meninggal Dunia, 1 orang luka dan 1 orang lagi dalam kondisi baik.

2 orang yang meninggal Dunia sempat di tanam oleh pelaku di SP 5 dan senjata yang digunakan untuk menebak pelaku senjata senapan angin.

Kapolresta mengatakan setelah mendengar kejadian tersebut Ia langsung memerintahkan Kapolsek dan Kasat Reskrim untuk mencari tahu pelaku agar permasalahan ini tidak melebar kemana-mana.

“Setelah kami mengetahui kejadian tersebut, pelaku MT sudah memerintahkan anak buahnya untuk bergeser ke Daerah Bintuni dengan menggunakan kapal laut namun kapal tujuan ke Bintuni tidak ada dan pelaku menggunakan mobil Hilux. Kita langsung kordinasi dengan Polres Manokwari Selatan dan berhasil membekuk pelaku dan diamankan,” kata Kapolres.

Selanjutnya Polresta Manokwari menjeput dan mengamankan pelaku di Polresta Manokwari.

“Kami sudah mengamankan tiga mobil Hilux di Polresta Manokwari. Setelah kami melakukan pemeriksaan maka mendapat lima orang dan satu sopir sebagai saksi,” imbuh Kapolres.

Untuk MT setelah dicari di kediamannya sudah tidak ada MT sudah melarikan diri ke Kabupaten Bintuni. Polresta Manokwari kemudian kordinasi dengan Polres Bintuni, Polres Bintuni sudah mengetahui tempat MT tinggal dan langsung melakukan penangkapan terhadap MT.

MT sempat melakukan perlawanan dan melompat dari kos-kosan dan mendapatkan hadiah timah panas agar tidak melakukan perlawanan untuk melarikan diri.

“Saya sebagai Kapolresta Manokwari mengimbau kepada seluruh keluarga korban, kami Polresta dan jajaran turut berdukacita atas kehilangan keluarga. Namun berikan kami kesempatan untuk memproses masalah ini sesuai hukum yang berlaku, kalaupun ada kearifan-kearifan lokal, kami persilahkan namun hukum positif tetap berjalan,” imbau Kapolresta.

Korban yang meninggal sudah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk diautopsi untuk menguatkan pihak kepolisian dalam menjerat para pelaku.

Kapolres berpesan bahwa dengan adanya keberhasilan menangkap pelaku situasi keamanan di Manokwari bisa aman dan jangan membuat onar apalagi melakukan pemalang, atau tindakan kriminal lainnya karena akan menimbulkan masalah baru.

Kelima pelaku diancam dengan pasal 340, 338 dan 170 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. (Rolly)

Komentar