BPK Serahkan LHP 2025, Kota Sorong dan Raja Ampat Raih WTP, Kabupaten Sorong Masih WDP

SORONG, PBD – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kota Sorong, Pemerintah Kabupaten Sorong, dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat di gedung Lambert Jitmau, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (9/6/2026).

Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya, Rahmadi, mengatakan opini yang diberikan BPK merupakan cerminan tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku. Namun demikian, opini tersebut tidak berarti seluruh pengelolaan keuangan telah bebas dari permasalahan.

“Dalam pemeriksaan ini, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” ujar Rahmadi.

Permasalahan yang ditemukan antara lain terkait pengelolaan pendapatan daerah, penganggaran dan pelaksanaan belanja, pertanggungjawaban perjalanan dinas, pengelolaan kas, penatausahaan aset tetap, persediaan, serta pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan kontrak.

Khusus Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, BPK menemukan adanya penganggaran belanja yang belum tepat, pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang belum memadai, keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda, pertanggungjawaban belanja yang belum tertib, kekurangan volume pekerjaan, pencairan ganda SP2D, pembayaran melebihi progres fisik pekerjaan, serta pengelolaan kas, persediaan, aset tetap dan utang belanja yang masih memerlukan perbaikan.

Meski demikian, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sorong memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Selain persoalan penganggaran, BPK menemukan belanja barang dan jasa yang belum didukung bukti memadai, retribusi air minum yang belum memiliki dasar pemungutan yang jelas, pembayaran ganda jasa konsultan, pengelolaan kas daerah yang belum tertib, pengelolaan dana BOSP dan dana kapitasi yang belum memadai, serta pengelolaan aset tetap yang masih perlu dibenahi.

Rahmadi berharap seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, terutama terkait penyetoran kerugian daerah maupun kelebihan pembayaran ke kas daerah serta perbaikan sistem pengendalian intern.

“Kami meyakini bahwa opini yang diperoleh bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses perbaikan berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel,” katanya.

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas hasil pemeriksaan yang kembali memberikan opini WTP kepada Pemerintah Kota Sorong.

“Hasil ini tidak membuat kami berpuas diri. Bersama DPRK Kota Sorong kami akan terus melakukan pembenahan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK agar tata kelola pemerintahan semakin akuntabel dan transparan,” ujar Septinus.

Hal senada disampaikan Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam. Ia mengaku bersyukur atas capaian opini WTP yang kembali diraih Kabupaten Raja Ampat dan berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kepercayaan publik bukan hanya dibangun melalui pembangunan fisik, tetapi juga melalui pengelolaan keuangan yang baik dan transparan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sorong, Sutedjo, mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dalam laporan keuangan Kabupaten Sorong. Ia memastikan seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti sebagai upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Kami terus berupaya membenahi laporan keuangan sejak tahun 2023 hingga 2025. Harapannya, pada tahun-tahun mendatang Kabupaten Sorong dapat meningkatkan opini dari WDP menjadi WTP,” ujarnya.

Ketua DPRK Kota Sorong, Jhon Lewerissa, turut memberikan apresiasi kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan daerah. Ia berharap sinergi antara BPK dan DPRK terus terjalin dalam mewujudkan pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel. (Oke)

Komentar