MANOKWARI SELATAN, PAPUA BARAT – Menjelang Pemilu pada tanggal 14 Ferbuari 2024 petugas pemilu di Kabupaten Manokwari Selatan akan mendapat perlindungan jaminan kesehatan (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Manokwari Selatan, Tonny Watimena mengatakan petugas pemilu mendapat Perlindungan Jaminan Kesehatan (JKN), hal ini sebagai komitmen antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan dalam menyukseskan pemilu tahun 2024.
Sambungnya, komitmen Tripartit dimaksud merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bersama (SEB) nomor 02 tahun 2023 antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta BPJS Kesehatan yang mana salah satunya untuk memastikan seluruh petugas penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah untuk terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Manokwari Selatan Dr Iwan Panganian Butar Butar, mengatakan kepesertaan BPJS Kesehatan maupun JKN akan memudahkan setiap anggota KPPS ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota KPPS itu terdaftar menjadi peserta BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Apabila dalam melaksanakan tugasnya kemudian terjadi sakit atau butuh layanan rumah sakit, butuh layanan Puskesmas, anggota KPPS itu bisa langsung mengakses layanan kesehatan yang ada. Nanti pembiayaan kesehatannya akan dijamin melalui BPJS,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan bersama BPJS Kesehatan, KPU dan Bawaslu akan secara intens berkoordinasi guna memberikan layanan terbaik dalam rangka memberikan layanan Jaminan Sosial Kesehatan akibat penyakit sesuai indikasi medis.
Pihaknya juga berkaca pada Pemilu 2019. Maka dari itu, menurutnya perlu adanya proteksi awal melalui skrining Riwayat kesehatan pada anggota KPPS. (Rolly)
Komentar