Bicara Dampak Lingkungan KEK Sorong, Kelly Kambu : Kita Mengawasi, Ada Sanksinya!!

KABUPATEN SORONG, PBD – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong yang berlokasi di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya  semakin hari terus menerus digenjot pembangunannya.

Dengan demikian, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) harus senantiasa digalakkan terhadap proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan di KEK Sorong.

Hal ini ditanggapi secara serius oleh Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu saat ditemui Sorongnews.com.

“Di KEK itu (KEK Sorong), ada kajian AMDAL dan didalam AMDAL itu sudah direkomendasikan 20 persen dari luasan kawasan itu harus digunakan sebagai ruang terbuka hijau (ruang publik). Didalam aturan sudah ditentukan 30 persen, 20 persen untuk ruang publik (ruang terbuka hijau) dan 10 persen ruang privat, di KEK sudah ditetapkan seperti itu,” ujar Kadis LHKP PBD, Julian Kelly Kambu usai menghadiri program kemitraan ‘Sustainable Green Leadership’ berupa penanaman pohon, bertempat di kawasan Jl Pariwisata, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (1/6/24).

Lebih lanjut, dirinya membeberkan bahwa, dalam implementasi AMDAL di KEK Sorong, pihaknya akan terus menerus melakukan pengawalan serta pengawasan secara ketat terhadap perusahaan yang beroperasi di KEK Sorong.

“Kita tetap mengawal, masterplan KEK Sorong, kajian AMDAL. Nah sekarang bagaimana implementasinya, kita tetap mengawal itu,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, dirinya meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus Sorong agar senantiasa memperhatikan dari sisi kajian AMDAL, apabila tidak dihiraukan, maka pihaknya siap melakukan teguran.
“Kepada pelaku-pelaku usaha, semua perusahaan tetap kita mengingatkan, kalau mereka tidak melakukan, berarti kita melakukan teguran,” tegasnya.

Ditambahkan Pace Lingkungan sapaan akrabnya itu bahwa, pihak tetap melakukan pengawasan dan telah menyiapkan sanksi apabila tidak menjalankan kajian AMDAL tersebut.

“Kita mengawasi, ada sanksinya, jangan menunggu kita kasih sanksi baru mereka (perusahaan) bertindak, yang ditulis dalam dokumen lingkungan harus dilakukan, jangan sampai ditulis lain, dilakukan lain,” tandasnya. (Jharu)

Komentar