MAYBRAT,- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Maybrat, Papua Barat, melakukan sosialisasi bagi para pendamping program peningkatan kualitas TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) se- Maybrat. Guna mewujudkan kesejahteraan sosial selaku tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat di aula media center Pemkab Maybrat, Papua Barat, Rabu (30/6/21).
Kepala Dinsos Maybrat, Magdalena Tenau, mengungkapkan bahwa, beberapa peraturan yang disosialisaikan yaitu peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial No 35 Tahun 2020 tentang pedoman teknis TKSK. Kedua, Peraturan Menteri Sosial No. 28 Tahun 2018 tentang TKSK, dimana didalam peraturan ini lebih menekankan tupoksi, administrasi dan pelaporan serta tugas tenaga pekerja sosial.
“Jadi kedua peraturan ini akan jadi pedoman terhadap pendamping melakukan sensus di Maybrat. Untuk itu, sangat lah penting untuk disosialisasikan agar TKSK yang tersebar di 24 distrik di Kabupaten Maybrat memahami baik. Mereka pun merasa memiliki dan kerja dengan hati demi kepentingan warga distrik dan kampung setempat”, jelas Magdalena.
Magdalena menjelaskan, TKSK adalah kerja relawan, dan beda dengan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan). Dimana, TKSK memiliki dua SK yakni, SK dari Kementerian sosial nomor: 28 tahun 2018 tentang tenaga kesejahteraan sosial dan SK dari kepala dinas sosial Maybrat nomor: 3 tahun 2021 tentang tenaga Badan Sosial Pangan (BSP) Maybrat.
Mengenai upah, kata dia, pendamping TKSK hanya diberikan secara tali kasih sebesar Rp 500 ribu perbulan dikirim di rekening masing -masing. Sementara, dari dinas sosial terkait BSP honornya diberikan sebesar Rp 700 ribu perbulan. Maka sangat kecil kalau dibanding dengan kondisi geografis dari pada Maybrat, dimana jangkauan wilayah cukup berjauhan.
“Saya berharap, mereka (TKSK, red) ini terus memiliki semangat juang sama mental kuat sebagai pekerja relawan. Demi mewujudkan penyelenggaran kesejahteraan sosial”, ajak Magdalena. Seraya menuturkan, fokus kerja TKSK pendataan lebih khusus pada bantuan pangan tunai atau sembako dan BST tingkat kecamatan/distrik dan kampung setempat.
Pada kesempatan ini, Magdalena juga minta kepada pemerintah daerah agar kedepannya menganggarkan dana yang memang benar- benar berpihak kepada urusan sosial. Sebab, kata dia, dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2018 beban kerja dari dinas sosial sebagai salah satu rusun wajib makin berat. Belum lagi pada dinas sendiri banyak pendamping kerja sosial tingkat kecamatan baik dari PKH, TKSK, bantuan pangan tunai/sembako dan pendamping tenaga lainnya.
“Sebelumnya dinas sosial tipe C dengan tiga bidang satu sekretaris, tetapi sekarang telah di upgrade jadi tipe A empat bidang 12 seksi dan dua Sub- bagian di sekretaris. Ini artinya beban kerja semakin banyak dan berat maka kami meminta kepada pemda melalui bupati kedepan dapat menganggarkan dana yang betul-betul keberpihakan pada urusan sosial di Kabupaten Maybrat”, cetus Magdalena.
Memang TKSK ini pegawai dari kementerian sosial, tapi mereka adalah putra-putri daerah Maybrat berasal dari distrik masing-masing. Mereka telah merelakan tenaga, daya, waktu serta pikiran untuk kerja kepada masyarakat Maybrat. Dimana dana APBN dari hasil kerja pendamping TKSK juga PKH sudah hasilkan uang dimasyarakat kurang lebih Rp 30 miliar setiap tahunnya. Sementara, gaji dari pusat tak sebanding dengan geografis juga beban kerja maka harus ada perhatian, tuntasnya. (Valdo)
Komentar