Bapperida Gelar Rembuk Stunting, Deklarasi dan Komitmen Percepatan dan Penurunan Stunting di PBD

SORONG, PBD – Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya menyelenggarakan rembuk stunting tingkat Provinsi bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (24/4/24).

Dalam pelaksanaan rembuk stunting itu dilaksanakan pula deklarasi dan komitmen rembuk stunting 2024 dalam rangka percepatan dan penurunan stunting di Papua Barat Daya.

Kepala Dinas Dukcapil dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PKM) Papua Barat Daya, Adolof Kambuaya mengatakan bahwa, program penurunan stunting telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024, dimana diakuinya, pada tahun 2024 target prevalensi stunting harus mencapai sebesar 14 persen.

“Guna mendukung upaya percepatan penurunan stunting pada tanggal 5 agustus 2021, telah terbit Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang pecepatan penurunan stunting. Sementara itu, delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tetunya memiliki peran strategi dalam penurunan stunting di daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” terang Kepala Dinas Dukcapil dan PKM Papua Barat Daya, Adolof Kambuaya.

Lebih lanjut, dipaparkannya bahwa, rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Daerah untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara terintegrasi antara OPD penanggungjawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat, serta untuk memperkuat komitmen pimpinan Daerah dan pemangku kpentingan lainnya terhadap upaya percepatan penurunan stunting.

“Sebagai Provinsi di urutan terakhir, yaitu ke38 yang baru saja terbentuk pada 9 desember 2023, tentunya Papua Barat Daya juga berkomitmen dalam upaya percepatan penurunan stunting di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, khususnya dalam mengkoordinir pelaksanaan aksi konvergensi di Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya melalui tim percepatan penurunan stunting Provinsi Papua Barat Daya yang telah terbentuk,” ujarnya.

Ditambahkannya, tentunya agenda rembuk stunting yang merupakan aksi ke-3 dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan dan penurunan stunting menjadi salah satu agenda wajib yang harus dilaksanakan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat membangun komitmen bersama antara Pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya yang ada di Papua Barat Daya dalam upaya percepatan penurunan stunting di tahun berjalan maupun tahun depan,” harapnya.

Sementara itu, Perwakilan Bapperida Papua Barat Daya, Dian Komalawati menuturkan bahwa, pelaksanaan kegiatan rembuk stunting merupakan langkah penting untuk memastikan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara terintegrasi antara OPD penanggungjawab dengan sektor/lembaga non pemerintah dan masyarakat serta untuk memperkuat komitmen daerah terhadap upaya percepatan penurunan stunting.

“Dalam rangka mendukung program Nasional terkait percepatan penurunan stunting sesuai Perpres 72 tahun 2021 dan juga salah satu program prioritas Pj Gubernur Papua Barat Daya yaitu jambu hidup atau jaminan 1000 hari pertama kehidupan, maka diharapkan kita semua sinergi dalam mempercepat program serta kegiatan yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan daerah serta komitmen bersama dalam melakukan intervensi penurunan stunting yang terintegrasi,” tutur Perwakilan Bapperida Papua Barat Daya, Dian Komalawati.

Dijelaskannya, dengan dilaksanakannya pertemuan rembuk stunting saat ini guna memastikan bahwa setiap perencanaan yang dilakukan pimpinan daerah bersama OPD yang terkait serta lembaga non-pemerintah dalam membuat perencanaan program dan kegiatan harus dimasukkan dalam setiap perencanaan sehingga kegiatan menjadi komitmen bersama guna melakukan intervensi spesifik terhadap target yang ingin dicapai. (Jharu)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar