SORONG, – Polres Sorong Kota bergerak cepat dan terus mengembangkan penyidikan terkait penemuan mayat di Kali Perumnas yang menggegerkan warga, Senin (27/12/21) lalu. Mayat yang diketahui bernama Irfan, mahasiswa tingkat akhir Universitas Swasta di Kota Sorong itu pada awalnya menemui jalan buntu. Namun pihak keluarga merasa curiga dengan kondisi jenazah Irfan dan menuntut pihak Kepolisian menuntaskan perkara tersebut.
Saat dijumpai sorongnews.com Rabu (5/01/21) Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, bahwa hari ini telah digelar perkara dan sementara telah ditetapkan, satu orang tersangka berinisial R dengan jeratan pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Tadi sudah digelar dan mau ditetapkan tersangka, untuk sementara baru satu tersangka dengan pasal 338, tapi motif pembunuhannya masih didalami,” ungkap Kapolres.
Sampai saat ini, pihaknya menjadikan perkara ini sebagai atensi dan masih terus melakukan pengembangan termasuk dengan memeriksa 10 orang saksi serta tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya.
Kapolres mengatakan pihak kepolisian tidak akan duduk diam, mereka akan berusaha mengungkapkan siapa pelaku dibalik pembunuhan sadis tersebut. (Fatrab)
Komentar