SORONG, – Sesuai surat edaran Gubernur Papua Barat nomor 850/2083/2021 tanggal 30 Juni 2021, perayaan hari libur 1 Muharam 1443 H yang jatuh Hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diundur menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.
Dikutip dalam laman kemenag.go.id Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. Hanya, hari libur tahun baru hijriyahnya yang digeser, awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H. “Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. “Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” tandasnya.
Sementara itu, Pimpinan Bank Papua KCP Pasar Remu, Inka Sari, menjelaskan bahwa pelayanan Bank Papua diseluruh cabang tetap beroperasi besok meski dikalender tanggal merah. Bank Papua akan libur pada Rabu (11/8/21).
“Pelayanan di Bank Papua tetap buka besok,” terangnya.
Selain Bank Papua, dipastikan sejumlah Instansi dan lembaga di Papua Barat akan beroperasi besok dan libur pada Rabu karena mengikuti edaran Gubernur Papua Barat. (Oke)
Komentar