SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar pembahasan terkait pajak alat berat sebagai salah satu langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertempat di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kamis (8/1/2026).
Rapat pembahasan terkait pajak alat berat ini turut melibatkan para pengusaha serta penyedia alat berat yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengatakan, pertemuan ini difokuskan pada dialog terbuka guna menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha terkait kewajiban pajak daerah, khususnya pajak alat berat.
“Salah satu upaya kita dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah adalah dengan mendorong pajak alat berat. Ini kita fokus berdiskusi bersama para pengusaha dan penyedia alat berat terkait kewajiban pajak tersebut,” ujar Gubernur PBD Elisa Kambu.
Lebih lanjut, Gubernur mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi sementara, tingkat kepatuhan pengusaha alat berat dalam membayar pajak daerah masih rendah. Ia menyebut, sebagian besar pelaku usaha belum melaksanakan kewajiban tersebut.
“Kalau kita lihat dari evaluasi tadi, sebagian besar belum membayar. Ini bisa karena belum tahu, sudah tahu tapi cuek, atau faktor lainnya. Karena itu kita undang mereka berdiskusi agar informasi ini merata dan mereka memahami kewajiban bersama demi kemajuan Papua Barat Daya,” jelasnya.
Elisa Kambu menegaskan, pajak alat berat menjadi salah satu sumber PAD yang diprioritaskan, selain pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah daerah, menurutnya akan terus mendorong seluruh potensi pendapatan yang ada agar pembangunan daerah dapat berjalan optimal.
“Pajak kendaraan, pajak alat berat, dan BBNKB tetap menjadi prioritas. Semua potensi yang ada akan kita dorong,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa sepanjang tahun 2025, penerimaan pajak dari sektor alat berat di Papua Barat Daya masih nihil, meskipun perangkat aturan terkait pemungutannya telah tersedia.
“Aturannya sudah ada, tapi karena masa transisi dan mungkin ada pengusaha yang mengabaikan kewajiban, maka belum berjalan. Sekarang ini kita wajibkan mereka untuk menyampaikan laporan dari tahun 2023, 2024, hingga 2025. Setelah datanya lengkap, baru kita tetapkan dan mereka wajib membayar,” terangnya.
Terkait jumlah pengusaha dan unit alat berat yang beroperasi di Papua Barat Daya, Gubernur menuturkan bahwa pemerintah daerah belum memiliki data yang valid dan terintegrasi. Hal ini menjadi salah satu tantangan utama dalam optimalisasi pajak alat berat.
“Secara kasat mata kita lihat alat berat itu banyak, tapi data pastinya kita belum miliki. Ada yang milik sendiri, ada yang sewa sesuai paket pekerjaan. Ini yang sedang kita benahi,” tuturnya.
Mengenai target penerimaan pajak alat berat, Elisa Kambu menegaskan bahwa pemerintah belum dapat menetapkan angka pasti sebelum seluruh data pengusaha dan unit alat berat terverifikasi secara menyeluruh.
“Setelah data lengkap dan dilakukan penetapan, baru kita bisa bicara angka pasti. Saat ini kita belum bisa menetapkan target,” pungkasnya. (Jharu)








Komentar