Sorong,- Dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan perekonomian dan mendorong transformasi pembentukan ekosistem digital, Pemerintah Kota Sorong mengukuhkan TP2DD sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.3 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Pembentukan TP2DD oleh Pemerintah Kota Sorong merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam rangka mendukung inovasi, percepatan, dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), integrasi pengelolaan keuangan daerah, serta dukungan terhadap integrasi ekonomi dan keuangan digital.
Kota Sorong patut diacungi jempol, dikarenakan pembentukan TP2DD Kota Sorong menjadi salah satu yang tercepat di Papua Barat dan terbilang cepat paska dikeluarkannya Keppres tersebut di atas.
ETPD merupakan suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah di daerah dari sebelumnya menggunakan cara tunai beralih ke non-tunai berbasiskan digital. Instrumen non-tunai tersebut tidak terbatas pada pembayaraan melalui teller, namun juga dari kanal lainnya seperti QR Indonesia Standard (QRIS), Financial Technology (Fintech), aplikasi internet, dan mobile banking.
Sebagaimana disebutkan dalam Keppres di atas.
Selain itu, TP2DD menjadi forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Pembentukan TP2DD bertujuan agar pengelolaan keuangan daerah lebih egektif dan efisien sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi dimasing-masing daerah, ekonomi dan keuangan inklusif bertambah kuat, tingkat literasi digital semakin tinggi dan kesejahteraan lebih merata.
Selain itu, dibentuknya TP2DD untuk memudahkan pelayanan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital lebih cepat.(541)
Komentar