SORONG,- Petisi Rakyat Papua (PRP) kembali menggelar aksi demonstrasi kali ke 15 di Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (29/7/22). Sebelumnya sudah kali ke 14 masa aksi dari Petisi Rakyat Papua ini melakukan demo dengan menuntut agar dihentikannya Pemekaran Papua Barat Daya dan Otsus Jilid II, karena dianggap akan merugikan seluruh masyarakat Papua. Aksi demo yang diawali dengan orasi di perempatan lampu lalu lintas Remu diakhiri dengan orasi di gedung DPRD Kota Sorong.
Ketua DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya, yang sebelumnya selalu berhalangan hadir, akhirnya menerima secara langsung aspirasi dari Petisi Rakyat Papua.
Dikatakannya Pihak DPRD selalu menerima aspirasi tiap kali dilakukannya aksi demo setelah diterima kemudian salah satu perwakilan membawanya ke DPR RI Pusat.
“Kami selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong mewakili seluruh warga masyarakat telah menerima aspirasi dari masyarakat mengenai penolakan DOB, kami tetap terima dan akan melanjutkan ke DPR RI pusat nantinya dari sana yang punya tanggapan serta penilaian,” ungkap Ketua DPRD Kota Sorong.
Dijelaskannya terkait dengan pemikiran dari pihak pusat mereka tidak tahu seperti apa karena tugas mereka hanya sebatas menerima aspirasi dan menyampaikan ke sana dan bukan kami yang memutuskan.
“Nantinya bukan kami yang akan memutuskan melainkan pusat yang memiliki kewenangan penuh, kami hanya mengutus utusan dari pihak kami dewan untuk mengantar aspirasi sampai ke pusat,” tegasnya.
Ditambahkannya aspirasi hari ini satu atau dua hari akan ada perwakilan dari anggota dewan yang akan berangkat ke pusat untuk mengantarkannya kembali. Semua aspirasi dari masyarakat melalui aksi demo ini tentu DPR selalu diperjuangkan dengan membawa sampai di pusat dan hingga saat ini pihaknya masih menunggu jawaban atas aspirasi yang telah disampaikan.
“Pada prinsipnya kami juga menunggu seperti itu ya, cuman di satu daerah ada 20 sampai 30 orang supaya cepat menjangkau akan tetapi kalau di pusat kan ratusan DPR dari berbagai daerah yang ada seluruh Indonesia, satu fraksi itu sampai 30 sampai 40 orang kalau satu orang saja menjawab nggak bisa mereka harus rapat bersama dulu menyamakan persepsi keputusan itu semua harus di Paripurnakan,” tutupnya. (Mewa)
Komentar